from Depdiknas
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 75 TAHUN 2009
TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Pasal 5
- UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan.
- UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.
- UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.
- UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
- Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.
Pasal 6
- UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010.
- UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei 2010.
Pasal 20
- Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
- memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
- khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
Selengkapnya bisa dibaca di sini
Kisi-kisi UN klik di sini
[…] Chat nooryadi noor_yadi nuryadi noor_yadi Contact Me Yumna’s Blog UN Utama dimajukan Minggu ke-3 Maret 2010 […]